Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID

Tugas

PPID Perpustakaan Nasional bertugas

  1. Menyediakan informasi publik
  2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat
  3. Menetapkan daftar informasi publik (DIP) dalam bentuk Perka
  4. Menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan (DIK) yang dapat diakses ketika :
  • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung
  • Telah habis jangka waktu pengecualiannya, dan atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  1. Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang dikecualikan
  1. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik ketika permohonan informasi publik ditolak
  2. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi yang dikecualikan beserta alasannya
  3. Menetapkan petugas layanan informasi untuk membantu tugas pelaksanaan PPID
  4. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  5. Memelihara/memutakhirkan informasi pada portal Perpusnas.go.id dan website PPID
  6. Menyediakan ruangan dan meja layanan informasi publik
  7. Menyusun laporan berkala (catur bulan) layanan informasi kepada atasan PPID Perpustakaan Nasional
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik dan menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat

 

Fungsi

Melakukan pembinaan dan pengelolaan PPID di lingkungan Perpustakaan Nasional

 

Wewenang

  1. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  2. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
  3. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Perpustakaan Nasional RI namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
  4. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
  5. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional RI;
  6. mengusulkan kepada Atasan PPID Perpustakaan Nasional RI untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
  7. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Perpustakaan Nasional RI dan situs selain portal Perpustakaan Nasional RI, dan/atau Sistem Informasi PPID;
  8. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Perpustakaan Nasional RI; dan
  9. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Perpustakaan Nasional RI.