Profil Singkat PPID Perpusnas
Secara umum lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2018 dilandasi oleh pemikiran bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di samping itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik sebagai suatu ciri negara demokratis.
Sejak UU KIP disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menindaklanjuti dengan menyusun organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Perpusnas yang terus diperbarui legalitas formalnya. Pembentukan pertama dilakukan pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional No. 20 Tahun 2012 tentang organisasi pengelola informasi dan dokumentasi Perpustakaan Nasional terakhir berdasarkan SK Kepala Perpusnas Nomor 112 Tahun 2020 tertanggal 17 Februari. Dalam SK tersebut juga dibentuk Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi serta Dokumentasi.
Selain membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai SK, Perpusnas juga menyusun Peraturan Kepala Perpusnas (Perka) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi Publik, sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010. Klasifikasi informasi publik di lingkungan Perpusnas meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia saat; dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK). Pemutakhiran informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan melalui situs web perpusnas.go.id dan PPID Perpusnas.
Melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2020, Perpustakaan melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Melalui perubahan ini, proses kerja PPID yang terintegrasi di Biro Hukum dan Perencanaan, berpindah ke Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Humas. Dengan Perubahan struktur ini diharapkan Perpustakaan Nasional semakin efektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, termasuk dalam hal pelayanan informasi publik yang merupakan kewajibannya sebagai sebuah badan publik.