Perpusnas Raih Kualifikasi Menuju Informatif

14 Desember 2022

Tangerang, Banten - Mendapatkan nilai 83.89 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI duduki kualifikasi Menuju Informatif untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di mana seluruh prosesnya sudah dilaksanakan sejak Agustus hingga penghujung tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menyampaikan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu bentuk atau cara bagi KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.

“Kami meyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial fundamental dan merupakan prinsip good governance and clean government,” ucapnya di Hotel Atria Tangerang, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, Donny mengatakan bahwa KIP ingin mendongkrak partisipasi badan publik terutama Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Selain itu, partisipasi publik juga diharapkan tumbuh untuk membantu dalam kebijakan negara.

“Karena sejatinya dalam negara demokrasi, tumbuhnya partisipasi publik akan sangat membantu dalam kebijakan-kebijakan yang akhirnya akan mendukung ketahanan nasional dan pertahanan negara kita,” terangnya.

Membacakan sambutan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan menyebutkan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara.

“Memperkuat keragaman budaya dan kemajemukan serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis,” katanya.

Badan publik juga diwajibkan untuk proaktif dalam menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat menangkap informasi yang diberikan serta memperkuat ketahanan nasional negara.

“Saya mengimbau agar badan publik dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara baik dan khususnya pada KIP untuk terus mendorong badan publik agar terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Monev keterbukaan informasi publik tahun 2022 ini dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan 7 kategori yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), partai politik.

Dari 372 badan publik, sebanyak 122 masuk dalam kategori informatif. Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan karena melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2022 yakni 98 badan publik.

Sedangkan untuk penilaiannya didasarkan pada lima kualifikasi yakni informatif dengan nilai 90-100, menuju informatif dengan nilai 80-89.9, cukup informatif dengan nilai 60-79.9, kurang informatif 40-59.9, dan tidak informatif dengan nilai 0-39.9.

Reporter: Basma Sartika