Pendataan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan PT, Dukung Terciptanya Satu Data Perpustakaan

25 Februari 2022

Jakarta—Perpustakaan di Indonesia yang sudah terbentuk, sebaiknya memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat 3 huruf e.

Untuk itu, Perpusnas melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Dalam pendataan tersebut, Perpusnas menerbitkan nomor pokok perpustakaan (NPP) untuk perpustakaan yang telah melaporkan ke aplikasi.

Dalam webinar Sosialisasi Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah khusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Deni Kurniadi, menyatakan NPP adalah kode unik yang menjadi identitas suatu perpustakaan sehingga harus dimiliki setiap perpustakaan di Indonesia.

“NPP merupakan pemberian kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia, di bawah koordinasi Perpusnas berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode jenis perpustakaan, status perpustakaan, dan nomor urut perpustakaan,” jelasnya saat memberikan sambutan secara virtual pada Jumat (25/2/2022).

Pendataan perpustakaan berbasis wilayah merupakan upaya Perpusnas dalam memperbaiki tata kelola data untuk terciptanya satu data perpustakaan. Pengintegrasian data seluruh jenis perpustakaan, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Selain itu, dia menambahkan, data perpustakaan yang valid dan terbaru ini, akan dijadikan sebagai salah satu data dukung di dalam pembuatan berbagai kebijakan di bidang perpustakaan. Data akan digunakan sebagai masukan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Indonesia.

Dia berharap para pustakawan dan tenaga perpustakaan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selaku admin aplikasi pendataan maupun pengelola perpustakaan. Dengan begitu, seluruh perpustakaan yang ada di Indonesia dapat terselenggara sesuai Standar Nasional Perpustakaan.

Sebelumnya pada 8 Februari 2022, Perpusnas telah meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Pada saat peluncuran, telah dilakukan sosialisasi untuk admin perpustakaan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Pada hari ini, dilakukan sosialisasi aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah untuk perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi. Aplikasi ini merupakan pengembangan dan penggantian dari aplikasi NPP sebelumnya. Perpustakaan yang telah memiliki NPP akan menjadi prioritas program penerima pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan.

Salah satu tujuan dari pengembangan aplikasi ini adalah mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. 

Reporter: Hanna Meinita



Diunggah oleh admin