Guna menyamakan Persepsi, PPID Perpusnas Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengelola PPID dan SP4N Lapor

18 April 2022

Salemba, Jakarta – Setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Akuntablitias semakin penting diterapkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat memperoleh informasi seluas-luasnya.

Begitu juga dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), diharapkan pelayanan pengaduan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Perpusnas, selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sri Marganingsih mengatakan, rapat koordinasi ini ini dilakukan untuk menyamakan persepsi para pengelola PPID dan SP4N Lapor.

"Diharapkan kontribusi aktif dari para tim pengelola PPID dan juga SP4N Lapor, untuk melaksanakan amanat dari negara ini," ungkapnya.

Sri Marganingsih mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Publik (KIP), di tahun 2021 PPID Perpusnas telah mendapatkan predikat informatif dengan nilai 93,73 poin. Tentu hal ini menjadi tantangan kedepannya untuk mempertahankan predikat tersebut.

"Pertemuan ini sekaligus memastikan tugas PIC yang berada di unit kerja, serta mendorong kontribusi nyata dalam memberikan informasi publik, memilah informasi yang dikecualikan maupun daftar informais publik dari tiap unit kerja," lanjutnya.

Mengenai SP4N Lapor, Sri Marganingsih menambahkan, belum banyak masyarakat yang memanfaatkan SP4N Lapor sebagai sarana pengaduan terkait pelayanan di Perpusnas.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Kerja Sama, Humas dan Penerbitan, Edi Wiyono menjelaskan, pengelolaan pengaduan layanan publik secara terpadu, SP4N Lapor merupakan instrumen yang diprakarsai beberapa kementerian. Diantaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Konsep SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

"SP4N dibentuk untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," jelasnya.

Dikatakan, saluran pengaduan layanan publik di Perpusnas saat ini dijalankan oleh masing-masing unit kerja dan belum terpadu. Ada beberapa saluran pengaduan di Perpusnas, diantaranya kotak saran yang terdapat di tiap layanan publik, email info@perpusnas.go.id dikelola pujasintara, media sosial dikelola tim media sosial, dan SP4N Lapor yang dikelola Humas dan Kerja Sama.

Sementara itu, Sub Koordinator Kerja Sama dan Humas, Arwan Subakti mengatakan, layanan PPID Perpusnas sudah tersedia secara online maupun onsite. Pada tahun 2020, sudah sebanyak lima permohonan masuk di PPID.

"Namun jumlah tersebut masih jauh dibawah permohonan informasi yang masuk melalui pintu lain, seperti media sosial, website, unit kerja dan lainnya," lanjutnya.

Dari hasil penyelenggaraan rapat koordinasi ini, lanjut Arwan diharapkan seluruh unit kerja dapat menginventarisir informasi publik yang ada, sekaligus diperlukan adanya pendampingan untuk masing-masing unit kerja dalam menginventarisasi dan bersama mengklarifikasikan informasi publik yang dimiliki.

"Selain itu, perlu adanya penunjukkan penanggung jawab (LO) dari tiap unit kerja untuk bertanggung jawab penyediaan informasi publik yang dimiliki dan berkoordinasi dengan PPID," tutup Arwan.